ABATANEWS, MAKASSAR — Desakan untuk segera memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru semakin menguat menyusul kasus kriminalisasi yang menimpa sejumlah guru, termasuk kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan (PGRI Sulsel), Prof. Hasnawi Haris, menegaskan pentingnya regulasi yang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pendidik.
“Perjuangan besar PGRI mengawal regulasi supaya ada UU perlindungan guru yang paralel dengan undang-undang perlindungan anak,” ujar Prof. Hasnawi Haris dalam jumpa pers di Makassar, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga : Ketua PGRI Sulsel Sebut Program Seragam Gratis Pemkot Makassar Sangat Bermanfaat
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, belum cukup untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru.
Pembelajaran dari Kasus Supriyani
Kasus Supriyani menjadi refleksi penting bagi urgensi perlindungan hukum untuk guru.
Prof. Hasnawi khawatir, tanpa regulasi yang memadai, insiden serupa dapat memicu ketakutan dan mengubah karakter para guru menjadi masa bodoh.
Baca Juga : BI Sulsel dan PGRI Gelar Final Olimpiade Ekonomi Syariah, SMA Katholik Ikut Serta
“Bayangkan bagaimana jadinya kalau banyak guru berpendapat masa bodoh tidak mau lagi mendidik siswanya, padahal itu adalah esensi pendidik,” katanya.
Hasnawi Haris juga menyebut bahwa posisi UU Perlindungan Anak lebih kuat dibandingkan perlindungan terhadap guru, sehingga diperlukan kesetaraan regulasi.
“Karena UU perlindungan anak lebih kuat posisinya,” tambahnya.
Baca Juga : PGRI Sulsel Komitmen Prioritaskan Penguatan Peran dan Kesejahteraan Guru
Sebagai langkah nyata, PGRI bersama sejumlah akademisi telah menyusun naskah akademik terkait rancangan UU Perlindungan Guru.
“Naskah akademik sudah kita serahkan, mudah-mudahan itu jadi jawaban,” tutur Hasnawi Haris.