Perda Kepemudaan Diharapkan Mampu Tekan Kriminalitas di Makassar

Perda Kepemudaan Diharapkan Mampu Tekan Kriminalitas di Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Whiz Prime Sudirman, Sabtu (18/6/2022).

Arkul, sapan akrab Arifin Dg Kulle, menilai, pemuda saat ini masih butuh edukasi. Di Makassar, kasus kriminalitas tercatat banyak dilakukan para pemuda.

“Misalnya kasus begal dan kekerasan itu pelakunya kan banyak yang masih muda. Jadi ini, makanya kita perlu sosialisasikan perda ini, agar tingkat kriminalitas dapat ditekan di Makassar,” ucapnya.

Melalui perda tersebut, Arkul mendorong agar peserta kegiatan bisa lebih pro aktif dalam mensosialisasikan aturan ini ke masyakarat terkhusus pemuda. Dengan itu, pemuda lebih berkontribusi ke daerah.

“Perda ini sudah mengatur terkait bagaimana para pemuda bisa lebih berkontribusi lagi ke daerah dan mencegah hal yang tidak-tidak. Saya berharap pemuda pemudi ketika kita sampai di lingkungan ta’, kita lagi sebagai corong pemerintah,” jelasnya.

“Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dan anggota DPRD Makassar membuat sebuah peraturan itu betul-betul terserap sampai ke bawah,” tambah anggota Fraksi Demokrat ini.

Sementara, Ketua LPM Mannuruki, Muh Ishak, yang didapuk sebagai narasumber menyarankan agar pemuda mulai lebih aktif melakukan kegiatan positif. Misalnya, mencari hal itu dalam organisasi.

“Cari organisasi yang memberi ruang dan manfaat. Atau silahkan membuat kegiatan dan bisa melaporkannya ke pemerintah setempat,” katanya.

Berita Terkait
Baca Juga