Jumat, 01 Agustus 2025 16:18

Perbedaan Abolisi dan Amnesti: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo

Perbedaan Abolisi dan Amnesti: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo

ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat konsultasi pada 31 Juli 2025, berdasarkan dua surat presiden bertanggal 30 Juli 2025.

Namun, apa perbedaan antara abolisi dan amnesti yang diberikan kepada keduanya?

Abolisi untuk Tom Lembong

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Kebijakan ini memungkinkan penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau dapat menghapus seluruh akibat hukum dari proses hukum yang telah berjalan.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016. Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap dirinya, termasuk upaya banding, dihentikan. Status hukum Tom pun seolah-olah tidak pernah tersangkut kasus tersebut.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pengusulan abolisi dilakukan demi menjaga persatuan nasional menjelang perayaan 17 Agustus.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Amnesti, juga merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, merupakan bentuk pengampunan yang menghapus akibat hukum pidana bagi individu atau kelompok yang telah divonis bersalah.

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024, bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menerima amnesti bersama 1.116 terpidana lainnya.

Amnesti ini membuat Hasto bebas dari hukuman penjara dan denda Rp250 juta. Namun berbeda dengan abolisi, amnesti tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana telah terjadi.

Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, abolisi bersifat individual dan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung. Sedangkan amnesti bersifat kolektif dan menghapus hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Dengan demikian, kata Prof Indriyanto, Tom Lembong memperoleh abolisi karena kasusnya masih dalam proses banding. Sementara Hasto Kristiyanto mendapat amnesti karena vonis sudah dijatuhkan dan hukumannya dihapus.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini dilandasi kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam rangka merajut persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan ke-80.

Selain kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, amnesti juga diberikan kepada: Narapidana kasus penghinaan presiden, Pelaku makar tanpa senjata di Papua, Narapidana lanjut usia dan yang mengalami gangguan kejiwaaan.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo menjadi sorotan publik. Di satu sisi, langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional. Namun di sisi lain, potensi politisasi hukum dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap menjadi perhatian.

Kini, publik menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan kebijakan ini. Setelah Keppres keluar, proses hukum terhadap Tom dan Hasto akan dihentikan, dan keduanya dibebaskan.

Penulis : Azwar
Komentar