Jumat, 03 Oktober 2025 12:17

Peran Sentral John Chandra Syarif di Balik Berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar

Peran Sentral John Chandra Syarif di Balik Berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Proses pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) menorehkan jalan panjang. John Chandra Syarif punya peran penting di dalamnya.

Kuasa Hukum YPTAJM pihak John Chandra Syarif, Muara Harianja menyampaikan, pada awal pendirian, John diberi kepercayaan untuk mengurus masalah kebutuhan tanah dan keuangan Yayasan.

Ini dilakukan karena saat itu Kopertis memberi syarat pendirian kampus, dua di antaranya adalah uang sebesar Rp10 juta dalam bentuk deposito, juga lahan yang akan dijadikan lokasi berdirinya kampus.

Itu sebabnya, kata dia, pada awal tahun 1980-an, John membeli bidang tanah dengan harga sekitar Rp149 juta. Tanah tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat untuk mendirikan Universitas Atma Jaya Makassar. Termasuk dana Rp10 juta dalam bentuk deposito.

“Ini menggunakan uang pribadi Pak John. Bukti-bukti pembelian tanahnya juga ada sama kami, kwitansinya juga ada, semuanya jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Muara menyampaikan, sejak awal berdirinya YPTAJM, John Chandra Syarif juga dipercaya untuk menjadi bendahara yayasan. Ini diperkuat dalam berbagai akta notaris dalam susunan kepengurusan YPTAJM.

Dalam Akta Notaris Joost Dumanauw nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 mengenai pendirian YPTAJM, Akta notaris Sitske Limowa nomor 69 tanggal 14 tahun 1985 mengenai perubahan anggaran dasar YPTAJM, Akta Notaris Sistke Limowa nomor 86 tanggal 11 November 1989, John Chandra sebagai Bendarah.

Juga akta notaris Sri Hartini Widjaja nomor 38 tanggal 20 Agustus 1993 tentang pernyataan keputusan rapat YPTAJM, Akta Notaris Susanto Wibowo nomor 314 tanggal 13 Februari 1996 mengenai keputusan rapat YPTAJM.

Begitu juga menurut SK Keuskupan Agung Makassar nomor 0905/C.11.2.6/99 mengenai pengangkatan badan pengurus YPTAJM tanggal 9 Mei 1999, dan akta notaris Frans Polin no 29 tanggal 6 Mei 2002, John Chandra tetap menjadi bendahara.

Selain itu, John Chandra juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus. Hal ini tertuang dalam akta notaris Henrika Dwi Nawangsari nomor 5 tanggal 15 September 2009 mengenai perubahan Anggaran Dasar YPTAJM, dalam susunan pengurus periode 2008-2012 dan 2012-2017.

“Di mana-mana, biasanya yang dijadikan sebagai bendahara itu penyokong dana. Itu juga yang terjadi dengan Pak John, beliau ini penyandang dana pendirian yayasan, sehingga dipercaya menjadi bendahara,” tegasnya.

Namun kini, internal yayasan sedang bergejolak. Sengketa tengah terjadi usai terbit akta yayasan baru dengan nama yang sama. Saat ini, perkara tersebut sedang diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks dan nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Penulis : Azwar
Komentar