ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam, sejak pukul 11.03 WIB hingga pukul 18.48 WIB, Selasa (9/9/2025).
Dalam pengakuaannya usai diperiksa, Ia mengaku menjadi korban dari seseorang terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
“Saya posisinya tadi sama jemaah furoda. Terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibah,” kata Ustaz Khalid.
Dalam perjalanan itu, Khalid mengaku sebagai jemaah haji dari total 122 orang yang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci yang dipersembahkan oleh Ibnu Mas’ud dari PT Muhibah.
“Posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud karena kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” dia.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” tuturnya.