Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

ABATANEWS, JAKARTA – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menyakini Lisa bersalah memberikan suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Lisa.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Lisa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Lisa bersama Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur) menyuap majelis hakim PN Surabaya — yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan SGD 308.000.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.