ABATANEWS, JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri, sejak Senin (28/3/2022) lalu.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Rabu (30/3/2022).
Baca Juga : Prabowo Tetap Ingin Nasaruddin Umar Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal
Hanya saja, Dedi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal kasus ini. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus lebih jauh dalam beberapa waktu ke depan.
Seperti diketahui, Saifuddin bikin gaduh atas pernyataannya yang terekam video beredar. Ia meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat di Al-Quran. Alasannya, ayat-ayat tersebut yang jadi biang intoleransi di Indonesia.
Selain itu, ia juga meminta agar Menteri Agama merombak kurikulum di pondok pesantren yang ada. Alasannya juga sama, yakni dianggap sebagai sarang radikalisme di tanah air.