ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, yang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.
“Saya bangga ada desa yang ikut terlibat dalam penyerahan penghargaan kepada pemerintah desa,” kata Abdul Hayat dalam sambutannya, di acara Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi, di The Rinra Hotel Makassar, pada Rabu (15/12/2021).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Bebaskan 100 Persen Denda Kendaraan Hingga Diskon Tunggakan 50 Persen
Menurut Abdul Hayat, penghargaan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
“Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Fahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
Baca Juga : Stadion Sudiang Ditarget Rampung April 2027, Gunakan Anggap Rp 674,9 Miliar
“Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program,” jelasnya. (*)