Senin, 08 September 2025 22:14

Pemkot Makassar Cari Solusi Pedagang Anjungan Losari, Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan

Pemkot Makassar Cari Solusi Pedagang Anjungan Losari, Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.

Nasib para pedagang UMKM dan pelaku usaha kecil menengah tetap menjadi perhatian serius. Bukan sekadar membuka peluang pemberdayaan.

Pemkot juga menyiapkan lokasi dan solusi bagi para pedagang kaki lima yang ingin berjualan di kawasan ikonik Pantai Losari, namun di tempat lokasi lain. Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang ingin tetap bisa mengais rezeki dengan cara yang layak dan terhormat.

Baca Juga : Bahas Pelestarian Budaya, Wawali Aliyah Terima Audiensi Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang

Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan menuai protes dari sejumlah warga. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut bukan larangan sepihak, melainkan merujuk pada aturan yang berlaku.

Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang mengatur larangan aktivitas berjualan maupun pembelian di badan jalan, trotoar, taman, hingga jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Baca Juga : Pemkot Makassar Ikuti Rakor Pusat Antisipasi Keracunan Program MBG

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.

Baca Juga : Makassar Perkuat Pengawasan Program MBG, Libatkan TP PKK dan Kader Posyandu

Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Aturan ini menjadi pijakan Pemkot Makassar dalam merespons persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Ia menegaskan, saat ini Pemkot Makassar sedang berupaya menata kawasan Anjungan Pantai Losari agar tetap menjadi ikon kebanggaan warga Makassar dan tujuan utama wisatawan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tutup Turnamen Padel Cup 2025 Bersama Kepala BKN dan Wakil Wali Kota

“Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Kalau ke Losari pasti ke anjungan. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” katanya.

Meski demikian, Hendra menegaskan Pemkot tetap memperhatikan aspirasi pedagang. Ia mengakui, aktivitas berjualan bagi warga adalah upaya mencari nafkah, sehingga tidak mungkin diabaikan.

“Pemerintah kota tidak akan memecahkan piring orang, apalagi ini warganya pemerintah sendiri. Karena berada di wilayah anjungan, tentu ini kewenangan Dinas Pariwisata,” tuturnya.

Baca Juga : Munafri Ajak HMI dan Masyarakat Hidupkan Spirit Nabi Muhammad SAW

“Kami bersama stakeholder akan mencari solusi terbaik untuk warga yang kemarin menyampaikan keluhan,” tambah Hendra.

Disinggung soal relokasi atau penyiapan lokasi alternatif, Hendra menyebut pihaknya tidak bisa asal menunjuk tempat tanpa pertimbangan yang matang, yang jelas tetap ada solusi bagi pedagang UMKM di losari.

“Kalau asal tunjuk tempat, mungkin gampang. Tapi apakah itu produktif bagi teman-teman pedagang?. Jangan sampai ditaruh di lokasi yang tidak representatif. Karena itu perlu waktu, tidak bisa cepat. Insya Allah kami sedang mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak Muslimat NU Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Makassar

Menurutnya, para pedagang sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk menahan diri sementara waktu sambil menunggu solusi dari pemerintah.

Namun ia memahami bila ada sebagian yang merasa waktu terlalu lama sehingga ingin segera kembali beraktivitas.

Terkait jumlah pedagang yang terdampak, Hendra menyebut ada sekitar 70 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

Baca Juga : Hari Bahasa Isyarat Internasional, Appi Pastikan Hak Pekerja Disabilitas Terjamin

“Makassar ini luas. Tidak hanya bertumpu di satu titik. Jadi kita lihat peluang selain di lokasi sekarang. Beri kesempatan pemerintah kota untuk menyiapkan yang terbaik,” tambahnya.

Sedangkan, Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan bahwa penertiban pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari sepenuhnya berlandaskan regulasi, bukan larangan sepihak dari pemerintah kota. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman.

Dalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, dan taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga : Program PESONA Paropo Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar

“Jadi bukan hanya pedagang yang bisa dikenakan sanksi, tapi pembeli juga bisa dikenakan sanksi administrasi,” jelas Andi Husni.

Ia menekankan, langkah ini bukan bentuk tendensi pemerintah kota untuk melarang warganya mencari nafkah. Justru pemerintah hadir untuk memastikan ketertiban umum di kawasan yang menjadi ikon Kota Makassar tersebut.

“Bapak Wali Kota Makassar tidak pernah melarang warganya berjualan. Intinya, kalau aktivitas itu sesuai peruntukan, tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai, tentu harus ditertibkan,” tegasnya.

Baca Juga : Pesan Wali Kota Munafri Ke Ratusan Wisudawan Angkatan Pertama UC Makassar

Andi mencontohkan kegiatan Car Free Day (CFD) yang memang sudah diatur peruntukannya, sehingga aktivitas berjualan bisa diakomodir di sana. Beda dengan CFD, yang memang sudah disiapkan ruangnya.

“Sementara di Anjungan Losari, kawasan ini diprioritaskan sebagai ruang publik, ikon kota, dan kawasan wisata yang harus tertata,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah kota kini tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

Baca Juga : Rawat Lingkungan, Munafri – Melinda Hadiri Penanaman Tabebuya di Lakukan GPIB

“Yang jelas, semangatnya bukan melarang, tapi menata. Agar pedagang tetap bisa mencari nafkah, sementara ikon kota juga tetap terjaga,” tutupnya.

Pada kesempatan ini, Camat Mariso, Aswin Harun, menegaskan bahwa aktivitas pedagang di kawasan Mariso yang menggunakan badan jalan bukanlah bagian dari kegiatan Car Free Day (CFD).

Menurutnya, kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai pasar dadakan atau pasar tumpah, yang menimbulkan dampak pada kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan.

Baca Juga : Rawat Lingkungan, Munafri – Melinda Hadiri Penanaman Tabebuya di Lakukan GPIB

“Kegiatan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dan mungkin ada pedagang yang menganggap ini adalah car free day,” jelasnya.

“Padahal jelas bukan. Ini pasar tumpah, aktivitasnya memakai badan jalan dan mengganggu pengguna jalan. Dampaknya macet, dan sampah juga berserakan setelahnya,” tambah Aswin.

Ia menambahkan, pihak kecamatan yang selama ini menanggung beban kebersihan pasca aktivitas pedagang.

Baca Juga : Rawat Lingkungan, Munafri – Melinda Hadiri Penanaman Tabebuya di Lakukan GPIB

“Kami yang membersihkan setelah kegiatan dagang itu selesai. Jadi memang terasa sekali dampaknya,” ujarnya.

Meski begitu, Aswin memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan tinggal diam. Penataan akan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pedagang yang mencari nafkah dan hak pengguna jalan.

“Insya Allah pemerintah kota akan memberikan solusi terbaik bagi pedagang, tanpa mengabaikan hak-hak pengguna jalan. Jadi, mau ditata dengan baik, agar semua bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait