ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 persen.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari program Makassar Recover yang menjadi andalannya dalam penanganan Covid-19.
Nantinya, keringanan PBB akan diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu yang berkaitan dengan ketaatan pada aturan pencegahan Covid-19.
Baca Juga : APBN Alami Defisit Rp 31,2 triliun Hingga Akhir Februari 2025
Selain sebagai bagian dari program Makassar Recover, banyaknya permintaan masyarakat menjadi alasan Danny akan memberlakukan potongan pajak PBB.
“PBB kan kewenangan saya bukan yang lain. Tingkatannya tergantung, kebetulan banyak permintaan keringanan,” ujarnya di Balaikota.
Menurut Danny, potongan pajak PBB ternyata telah dilakukan sejak tahun lalu. Akan tetapi, tahun ini syarat untuk mendapatkan pajak PBB akan dikaitkan dengan kegiatan penanganan Covid-19.
Baca Juga : Opsen Dua Pajak Mulai Berlaku Hari Ini, Harga Kendaraan Bermotor Berpotensi Naik
“Nanti secara teknis akan dijelaskan lewat perwali,” tandas wali kota dua periode ini.