ABATANEWS, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan seluruh masyarakat kurang mampu tetap mendapat akses layanan kesehatan melalui program BPJS Non-Mandiri yang dibiayai oleh APBD dan APBN. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, terhadap warga miskin yang belum tercover jaminan kesehatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat hanya karena tak punya BPJS aktif,” tegas Bupati Daeng Manye, seperti dikutip dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, Kamis (17/07/2025).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Rijal Mustamin, mengungkapkan bahwa hingga kini total 259.128 jiwa warga Takalar telah terdaftar dalam program BPJS Non-Mandiri. Dari jumlah itu, sebanyak 69.746 jiwa ditanggung oleh APBD Takalar dengan anggaran berkisar Rp2,8 hingga Rp3 miliar per bulan atau sekitar Rp36 miliar per tahun. Sementara itu, APBN melalui Kementerian Sosial menanggung 127.450 jiwa dengan total anggaran tahunan mencapai Rp146 miliar.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Dalam waktu dekat, Dinas Sosial akan berkolaborasi dengan BKKBN Takalar untuk melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke desa dan kelurahan. Tujuannya adalah memastikan seluruh warga miskin—khususnya yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5—terdata dan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Non-Mandiri.
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial, kategori penerima bantuan iuran (PBI) BPJS terbagi sebagai berikut:
Desil 1: Sangat miskin
Baca Juga : Warga Marbo Terharu, Bupati Takalar Datang Mendadak dan Tanyakan Masalah Mereka
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Baca Juga : Bupati Takalar Harap Beasiswa PIP Setop Mata Rantai Putus Sekolah Bagi Siswa Miskin
Desil 5: Pas-pasan
Sementara warga yang berada di atas desil 5 (kategori menengah ke atas) tidak menjadi prioritas, namun tetap dapat diusulkan jika memenuhi syarat melalui asesmen lapangan.
“Kami siap bantu mereka yang benar-benar tidak mampu, terutama yang sedang sakit tapi tidak punya BPJS aktif. Asalkan ada surat keterangan miskin dan surat opname dari rumah sakit, kami akan asesmen dan usulkan ke Kemensos,” jelas Andi Rijal.
Baca Juga : Pemkab Takalar Klarifikasi Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda
Langkah ini juga merupakan respons atas kasus memilukan yang terjadi di Desa Kalelantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Seorang buruh tani berinisial A terpaksa memulangkan putrinya yang sedang dirawat di RS H. Padjonga Daeng Ngalle karena tak mampu membayar biaya perawatan. Kisah ini sempat viral dan mengetuk hati publik, sekaligus menjadi perhatian khusus Bupati H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin.
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. Karena itu, pendataan ulang dan asesmen langsung ke rumah-rumah akan digencarkan.
“Siapa pun warga yang masuk dalam kategori miskin akan kami bantu. Tidak boleh ada lagi yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak punya BPJS,” tegas Andi Rijal.
Baca Juga : Wabup Hengky Yasin: Pemuda Sehat, Pemuda Kuat Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintah juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang telah nonaktif, selama memenuhi persyaratan administratif. Proses reaktivasi akan diajukan ke Kementerian Sosial RI.