Selasa, 05 April 2022 23:33

Pemkab Maros Temui Warga Bahas Sengketa Lahan Eks Pasar Masale

Lokasi eks Pasar Masale, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. (Dok ABATANEWS)
Lokasi eks Pasar Masale, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. (Dok ABATANEWS)

ABATANEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari menemui warga Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu. Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga tentang lahan eks Pasar Masale yang jadi sengketa belakangan ini.

Tanah tersebut diklaim oleh seorang warga. Sementara, pemerintah Kabupaten Maros juga mengklaim, bila tanah seluas 40 are tersebut juga merupakan milik pemerintah.

“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucap Suhartina.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10,5 M untuk Pemkab Maros

Seyogyana, lahan tersebut dibanguni puskesmas. Namun, belakangan ada warga bernama Dg Gajang yang mengklaim jika tanah itu merupakan miliknya.

Untuk itu, kehadiran Suhartina sebetulnya untuk mencari solusi. Sebab, kedua pihak memiliki bukti. Pemkab Maros punya bukti sertifikat tanah, sedangkan Dg Gajang memiliki rinci tanah.

“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Maros Cegah Penularan Penyakit Lewat Pojok TB Sipakatau

“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.

Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi.

“Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.

Baca Juga : Peduli Pendidikan, Chaidir Syam Alokasikan Rp20 M untuk Rehab dan Pembangunan Sekolah

Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.

Penulis : Imam Adzka
Komentar