ABATANEWS, LUWU UTARA — Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan in belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Baca Juga : Bupati Andi Abdullah Rahim Ajak Masyarakat Luwu Utara Kembali Bersatu Pasca-Pilkada
Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemda Luwu Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur dan dihadiri 12 perwakilan dari pemerintah kecamatan daerah dataran rendah, 153 desa, satu orang operator tiap desa, serta perwakilan dari Perangkat Daerah yang menangani pembangunan fisik, sebagai peserta.
Wabup Suaib Mansur mengapresiasi pelaksana kegiatan ini, karena menurutnya semua perubahan ketentuan yang bersumber dari pemerintah, wajib diketahui oleh masyarakat. “Sosialisasi ini adalah langkah awal kita untuk menerapkan aturan,” kata Suaib.
Baca Juga : Di Depan Pj Gubernur, Bupati Luwu Utara Minta Agar Jaringan Irigasi Dapat Intervensi dari Pemerintah Pusat
Ia mengatakan, perubahan IMB menjadi PBG adalah sebuah perubahan yang sangat mendasar. Dikatakannya pula bahwa pada hakikatnya perubahan tersebut sifatnya penataan, dengan tiga tujuan utama yaitu untuk kenyamanan, kelayakan dan keamanan.
“Kita berharap setelah keluar dari ruangan ini, kita mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan secara bertingkat nanti ada sosialisasi di tingkat kecematan,” harap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini.
Suaib berpesan bahwa tugas sebagai pemerintah, belumlah selesai. Bahkan tugas itu akan terus bertambah. “Itulah tanggung jawab kita sebagai pemerintah. Semoga kita diridhoi Allah SWT untuk tetap bangkit, di saat orang lain tak mampu berdiri tegak,” tandasnya.
Baca Juga : TAKE 2025: Luwu Utara Tingkatkan Insentif Ekologi untuk Desa
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Marzuki, mengatakan, jika sebelumnya proses untuk mendapatkan IMB dilaksanakan secara manual, dan setelah keluarnya UU Cipta Karya, yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, maka penyelenggaraan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kalau dulu IMB, sekarang sudah berubah menjadi PBG yang harus dilaksanakan melalui SIMBG, dengan link Pengurusan PBG: www.simbg.pu.go.id,” sebutnya. Ia menyebutkan bahwa tujuan pengurusan PBG melalui SIMBG sebenarnya untuk memudahkan masyarakat.
“Bapak-ibu tidak perlu lagi datang ke instansi teknis kalau tahap awal mengurus PBG, cukup dibuka di website www.simbg.pu.go.id. Di situ sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” imbuhnya.
Baca Juga : Kick Off ILP, Komitmen Luwu Utara Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi
“Insya Allah, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, selanjutnya kita juga akan melaksanakan sosialiasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.