ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama DPRD Takalar resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, dan pimpinan DPRD Takalar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai 2 DPRD Takalar, Selasa (2/9/2025). Bupati turut hadir bersama Wakil Bupati, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Takalar.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Penandatanganan ini menjadi wujud keselarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah. Kesepakatan tersebut juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah.