Senin, 25 Agustus 2025 21:01

Pemerintah Tegaskan Belum Ada Rencana Amnesti untuk Noel

Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)
Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah memastikan belum ada rencana memberikan amnesti kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, baik Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian Hukum hingga kini tidak pernah membicarakan soal amnesti.

“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di kementerian hukum belum ada terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (25/8/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Kasus ini menjadikan Noel sebagai anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut dugaan rasuah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang pemerasan senilai Rp3 miliar terkait sertifikasi K3 pada akhir 2024, dua bulan setelah dirinya menjabat Wamenaker.

Dalam jumpa pers penetapan tersangka pada Jumat (22/8/2025), Noel yang mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan rakyat Indonesia. Ia juga mengungkapkan harapan agar bisa mendapatkan amnesti dari kepala negara.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel dari atas mobil tahanan.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Sebelumnya, KPK menangkap Noel bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan, Noel diduga menerima jatah Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Sementara itu, dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 disebut sudah berlangsung sejak 2019. KPK mengungkap salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025, berperan sebagai otak kejahatan dan telah menerima Rp69 miliar.

Modus pemerasan dilakukan dengan memaksa pihak yang hendak mengurus sertifikasi membayar jauh di atas tarif resmi. Biaya seharusnya hanya Rp275 ribu, tetapi dipatok hingga Rp6 juta.

Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Kini Noel dan 10 tersangka lain ditahan 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Azwar
Komentar