Selasa, 09 September 2025 11:03

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Bertambah, Total 32 Tersangka

Petugas kebersihan dari Pemkot Makassar membersihkan area luar Kantor DPRD Makassar, Sabtu (30/8/2025), pasca dibakar massa aksi demo pada Jumat malam (29/8/2025). (Foto: Abatanrws)
Petugas kebersihan dari Pemkot Makassar membersihkan area luar Kantor DPRD Makassar, Sabtu (30/8/2025), pasca dibakar massa aksi demo pada Jumat malam (29/8/2025). (Foto: Abatanrws)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar pada Jumat malam 29 Agustus dan gedung DPRD Sulsel pada Sabtu dini hari 30 Agustus bertambah. Total 32 telah ditetapkan tersangka sejak tragedi itu mulai diselidiki Polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penambahan tersangka dari hasil pengembangan kasus pengerusakan dan pembakaran kantor DPRD Makassar. Dari sebelumnya hanya 29 orang menjadi 32 tersangka.

“Rinciannya 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel. Sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Makassar,” kata Kombes Pol Didik dalam keterangannya, Senin (8/9/2025) malam.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Total 959 Tersangka Imbas Kerusuhan Agustus Lalu

Untuk kasus DPRD Sulsel, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menangani 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Sementara itu, kasus DPRD Makassar ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar dengan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Identitas pelaku yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk otak intelektual aksi anarkis ini. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Penulis : Azwar
Komentar