ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengeluarkan sekitar 19 ribu warga dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pasalnya mereka yang masuk kategori menengah ini tak lagi ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan pembaruan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10,5 M untuk Pemkab Maros
Mantan Camat Marusu ini menjelaskan ada sekitar 19.028 warga Kabupaten Maros yang resmi dikeluarkan.
“Penetapan penerima kini disesuaikan dengan posisi ekonomi warga berdasarkan desil. Mereka yang masuk kategori menengah hingga kaya tidak lagi menjadi prioritas penerima PBI JK dari APBN,” jelasnya.
Dia menjelaskan sistem desil membagi masyarakat ke dalam beberapa kelompok berdasarkan pengeluaran rata-rata per kapita per bulan.
Baca Juga : Pemkab Maros Cegah Penularan Penyakit Lewat Pojok TB Sipakatau
Semakin tinggi desilnya, maka semakin besar daya beli atau tingkat kesejahteraan warga tersebut.
“Warga yang kini dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK APBN adalah mereka yang masuk dalam desil 4 ke atas,” jelasnya.
Dia mengurai desil 4 itu meliputi ekonomi menengah bawah.
Baca Juga : Peduli Pendidikan, Chaidir Syam Alokasikan Rp20 M untuk Rehab dan Pembangunan Sekolah
Kemudian desil 5 meliputi menengah, menengah bawah (stabil), desil 6 itu yakni menengah, desil 7 masuk kategori menengah atas, desil 8 kategori ekonomi mapan, desil 9 kategori kaya dan desil 10 sangat kaya.
Dia menyebutkan, warga yang masuk dalam kategori desil 4 ke atas dianggap telah mampu membiayai sendiri jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan Mandiri.
Akan tetapi, bagi warga yang merasa masih belum mampu dan belum tercakup dalam program bantuan kesehatan, pemerintah daerah tetap membuka opsi bantuan lain.
Baca Juga : 824 Pengurus Koperasi Merah Putih di Maros Dikukuhkan
“Mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri, atau melalui skema PBI dari pemerintah daerah (Pemda) jika memenuhi kriteria,”pungkasnya.