ABATANEWS, MAKASSAR – Oknum Polisi berinisial S yang bertugas di Polsek Kota Utara, Gorontalo, dilaporkan sang istri terkait dua kasus. Laporan pertama yakni terkait kasus perzinahan dan yang kedua penelantaran.
Adalah Irma, yang merupakan istri oknum polisi tersebut yang pangkat Briptu. Perempuan asal Galesong, Kabupaten Takalar itu berani melaporkan tindakan sang suami lantaran sudah tidak tahan lagi.
Pasalnya, S melakukan pernikahan dengan perempuan asal Makassar berinisial NN. Padahal, baik S dan Irma masih berstatus suami istri dan belum dinyatakan cerai.
Baca Juga : Kapolri Tunjuk Pemimpin Baru, Polda Sulsel Beralih dari Ahli Lalu Lintas ke Pakar Reserse
“Pertama saya lihat di media sosial Facebook foto nikahnya (dengan NN). Terus saya cari tahu nikah sama siapa. Ternyata nikah sama orang Makassar yang tinggal di Rajawali. Saya dapat info ini dari keluarga,” imbuh Irma di Warkop Al Aziz Todopuli, Makassar, Jumat malam (7/1/2022).
(Bukti pernikahan S dengan NN yang ditemukan Irma di sosial media)
Baca Juga : Mutasi Polri, Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono Dimutasi, Diganti Brigjen Djuhandhani
Untuk laporan penelantaran, ia menceritakan kejadiannya bermula kala 2017 lalu. Di mana saat itu, Irma melahirkan anak pertamanya di Makassar dan kemudian kembali ke Gorontalo atau tempat S bertugas.
Saat tiba, ia mendapat tindakan KDRT dari S hingga memilih kembali pulang ke kampung halamannya di Takalar. Sejak kepulangannya, S tak pernah lagi menafkahinya sampai saat ini.
“Saya dan dia (S) masih sering komunikasi sejak peristiwa itu (KDRT). Tetapi dia hanya menyuruh saya untuk melayangkan gugatan cerai,” jelasnya.
Baca Juga : Termasuk Kapolda Sulsel Yang Baru, Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri
Terpisah, Kuasa Hukum Irma, Asriandi Jaya menjelaskan laporan terkait penelantaran dilakukan di Polres Takalar pada 2017. Namun, pihak penyidik Polres Takalar mengeluarkan SP3 lantaran tidak terpenuhi tentang unsur penelantaran keluarga.
“Setelah keluar SP3, kami menghadap ke Polda Sulsel untuk digelar perkara khusus, karen menurut kami penelantaran ini sudah terpenuhi unsur,” katanya.
Baca Juga : Mutasi Polri, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Irjen Pol Rusdi Hartono
“Kenapa, karena pada 2017 klien kami dikembalikan ke Makassar pasca dipukul. Klien kami bahkan hanya diantar di Bandara Makassar, dan S lantas membeli tiket pesawat untuk kembali ke Gorontalo,” katanya lagi.
Sementara untuk perzinahan, dilaporkan ke Polda Sulsel yang sementara telah ditangani PPA Sulsel. Di mana berkas PPA Polda Sulsel, telah mengirim laporan tersebut ke Polda Gorontalo untuk ditindak lanjuti.
Hanya saja, S membantah jika melakukan hubungan dengan perempuan yang sudah dinikahi itu di Makassar melainkan di Gorontalo. Sehingga, laporan perzinahan itu pun belum ada kelanjutannya sampai saat ini.
Baca Juga : Oknum Pegawai Honorer Lakukan KDRT di Tempat Umum, Pukul Istri Pakai Batu Bata
“S ini, punya istri sah secara hukum/ agama dan belum diceraikan oleh Saiful. Jadi yang kami mau tuntut, jangankan aparat Polri atau TNI, kita saja warga sipil mau menikah lebih dari satu kali ada izin tertulis dari istri sebelumnya. Itu juga berdasarkan UU perkawinan No 1 tahun 74. Ini sebagai aparat tentu banyak aturan yang mengikat,” pungkasnya.