ABATANEWS, JAKARTA – Terdakwa tindak pidana korupsi Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu, segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ucap Hasto dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto juga meminta hakim memerintahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta Selatan. Slain itu, Ia turut meminta agar KPK memulihkan nama baik dan martabatnya.
Baca Juga : Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula,” imbuh Hasto.
Hasto menambahkan, JPU KPK tidak mampu membuktikan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Ia pun meminta hakim menolak seluruh tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Baca Juga : Momen Megawati Nangis Saat Hasto Kristiyanto Hadiri Kongres PDIP
Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama. Dalam perkara ini,
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia disebut memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat pemeriksaan di KPK pada Juni 2024.