ABATANEWS, JAKARTA – Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021). Keduanya dihadrikan langsung di pengadilan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, satu terdakwa lainnya yakni Zen Vivanto.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Nia dan Ardi masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.50 WIB. Keduanya langsung dibawa ke kursi terdakwa yang berada tepat di depan kursi majelis hakim.
Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021. Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.
Baca Juga : Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Sulsel, Sita Barang Bukti Seberat 80 Kg
Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.
Para tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, 3 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup