Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

ABATANEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bos GO-JEK itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemdikbudristek periode 2019-2020.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” Kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem mendatangi Kejagung pada Kamis untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung turut menetapkan empat orang tersangka lain. Masing-masing Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL).

Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rencana Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Baca Juga