MPR Belum Pernah Bahas Penundaan Pemilu 2024

ABATANEWS, JAKARTA – MPR RI secara formal belum pernah membahas terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Asrul Sani yang menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024.
Kendati demikian, ia tak menampik, bila wacana tersebut sudah diketahui oleh para anggota MPR dan telah diperbincangkan dalam ruang lingkup non-formal.
“Kalau terkait konten komentarnya, ya tentu sesuai dengan sikap partai masing-masing,” kata Arsul di Jakarta, pada Senin (28/2/2022).
Seperti diketahui, sejumlah partai politik memang mengusulkan penundaan Pemilu 2024, seperti PKB, PAN, serta Golkar. Sedangkan, partai seperti Demokrat dan PDIP tidak setuju.
Menurut politikus PPP itu, meski penundaan tersebut bisa dilakukan dengan melakukan amandemen UUD 1945, namun hal itu dianggap kurang pantas bila tidak melibatkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD Negara RI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD dapat dipenuhi namun kesan “abuse of power” oleh MPR tidak akan bisa dihindari.
Arsul menjelaskan, UUD Negara RI 1945 telah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.
“Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” ujar politikus PPP itu, melansir ANTARA.
Karena itu dia menilai tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD Negara RI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah setuju hak konstitusionalnya untuk memilih eksekutif maupun legislatif ditunda.