MK Perintahkan Pemerintah untuk Beri Pendidikan Gratis untuk Siswa SD-SMA Swasta

MK Perintahkan Pemerintah untuk Beri Pendidikan Gratis untuk Siswa SD-SMA Swasta

ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam sistem pendidikan nasional. Melalui putusan yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta atau madrasah yang setara.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang menyoroti ketidakadilan dalam penerapan wajib belajar gratis.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Putusan ini mengubah pemaknaan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang sebelumnya dianggap multitafsir dan diskriminatif. MK menyatakan bahwa frasa itu kini harus diartikan sebagai kewajiban negara dalam menjamin pendidikan gratis di semua jenis sekolah dasar — baik negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa selama ini pelaksanaan pendidikan gratis terlalu terfokus pada sekolah negeri, padahal kapasitas sekolah negeri terbatas. Banyak keluarga akhirnya harus menyekolahkan anak ke swasta dengan beban biaya yang berat.

MK menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi untuk menjamin hak pendidikan dasar secara adil bagi seluruh warga negara.

Sebagai langkah korektif, MK meminta pemerintah menyusun mekanisme bantuan atau subsidi pendidikan bagi sekolah swasta, terutama yang menyelenggarakan pendidikan dasar namun belum mendapat dukungan anggaran negara.

Mahkamah juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang sepenuhnya mandiri dan tidak pernah menerima dana pemerintah. Meski diperbolehkan, MK menekankan perlunya skema pembiayaan inklusif dari sekolah-sekolah tersebut bagi siswa yang tidak mampu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” jelas Enny.

Putusan ini menjadi momentum penting untuk mendorong sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif dan merata di Indonesia. Pemerintah kini dituntut merancang langkah-langkah implementasi yang konkret agar pendidikan benar-benar dapat diakses semua anak bangsa — tanpa memandang status sekolahnya.

Berita Terkait
Baca Juga