ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meminta agar pemberhentian 2.600 petugas kebersihan tidak usah diributkan. Pasalnya, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu. Jadi tidak usah diributkan,” kata Munafri kepada wartawan pada Minggu (18/5/2025).
Diketahui, BKPSDMD Kota Makassar sebelumnya mencatat sekitar 3.000 gaji honorer disetop mulai Mei 2025. Dari total tersebt 2.600 diantaranya petugas kebersihan Laskar Pelangi dan sisanya tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga : Munafri–Aliyah Luncurkan “Makassar Berjasa” untuk Pekerja Rentan
Jika ditotal, tenaga honorer yang dicatat berjumlah 5.000 orang. Namun, 3.000 diantaranya tidak terdaftar secara resmi di BKN dan mendapat upah setiap bulannya.
Munafri menjelaskan, dari 3.000 honorer yang tak masuk database BKN didominasi tenaga kebersihan yakni sekira 2.600 orang. Maka dari itu, Pemkot Makassar memberhentikan tenaga kebersihan tersebut.
“Bayangkan. Apa kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini,” papar Appi sapaan akrabnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Kembali Turun ke Tallo, Perkuat Komitmen Damai Pemuda
Dengan adanya bukti tersebut, Appi meminta kepada seluruh elemen agar sama-sama mengontrol. Apalagi, tenaga kebersihan itu terindikasi sebagai honorer fiktif maupun honorer siluman.
“Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa bisa terjadi, siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat. Ini harus ditempatkan sesuai porsinya. Jalan keluarnya seperti di aturan namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada,” pungkasnya.