ABATANEWS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengambil langkah terkait adanya dugaan korupsi yang ditujukan padanya. Yakni, dengan mengirimkan Surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/6) kemarin.
Surat tersebut menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan. Namun, ia menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
Semula, KPK meminta kehadiran Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (15/6). Namun karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya. Maka Menteri Pertanian meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut,” ujar Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).
Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti.
Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” terang Syahrul.
Syahrul juga menyimak pendapat sejumlah pihak yang mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, Syahrul menyampaikan bahwa sebagai warga negara akan menjalani proses saat ini.
“Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” ucap Syahrul.
Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Menurutnya, perlu juga sama-sama dipahami bahwa proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap Penyelidikan. Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana.
“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” pungkas Syahrul