Mentan Amran Ungkap 212 Merek Beras Tak Penuhi Standar 

Mentan Amran Ungkap 212 Merek Beras Tak Penuhi Standar 

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan rarusan merek beras kemasan tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

Temuan itu diperoleh dari penelusuran yang dilakukan pemerintah dan didapati pelanggaran standar mutu yang ditemukan ialah adanya kondisi beras dengan kandungan patahan (broken) hingga 50 persen.

“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” kata Amran Sulaiman kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, pihak Kepolisian hingga Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut.

“Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuh Amran.

Dia menyebut berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto proses penegakan hukum harus berjalan. “Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus beras tak sesuai mutu ke tahap penyidikan yang dilakukan sejumlah produsen.

Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kamis (24/7/2025).

Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.

L

Investigasi dilakukan pada 6 sampai 23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.

Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Berita Terkait
Baca Juga