ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi besar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya ini dilakukan tanpa harus menaikkan tarif cukai pada tahun 2026.
“Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah membersihkan pasar dari rokok ilegal, baik dari dalam negeri maupun impor. Pasalnya, produk tersebut jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak. Untuk itu, Kemenkeu tengah menyiapkan sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) sebagai solusi.
Baca Juga : Intip Daftar Kenaikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.
Melalui sistem ini, Purbaya berharap industri kecil juga dapat ikut masuk ke dalam ekosistem resmi dan tidak hanya menguntungkan perusahaan besar.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.
Baca Juga : Cegah Stunting dan Mati, Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik
Purbaya menilai langkah tersebut strategis karena memberi ruang bagi industri kecil tetap hidup sekaligus membuka peluang lapangan kerja.
“Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” tegasnya.