Selasa, 19 Agustus 2025 09:13

Mendagri Tito Ingatkan Daerah: Kenaikan PBB Harus Sesuai Kondisi Ekonomi Warga

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu malam (20/9/2023).
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu malam (20/9/2023).

ABATANEWS, JAKARTA – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah menuai sorotan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Ada beberapa daerah, tapi itu bukan tahun 2025, tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).

Tito mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah terkait kebijakan tersebut. Dalam surat itu, ia menekankan agar penetapan tarif PBB benar-benar disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Di Panggung PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Perdamaian Dunia

“Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama. Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” jelasnya.

Mantan Kapolri itu juga menegaskan pentingnya sikap bijak daerah dalam menentukan kebijakan. Jika kondisi masyarakat dinilai tidak memungkinkan, maka kebijakan kenaikan PBB sebaiknya ditunda.

“Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” tegas Tito.

Baca Juga : Pemerintah Siap Datang ke Sidang PBB Jelaskan Dugaan Pelanggaran HAM Aksi Demonstrasi-Kerusuhan

Sejauh ini, Tito tidak merinci lima daerah yang dimaksud. Namun, beberapa daerah diketahui sempat menuai protes akibat kenaikan PBB, di antaranya Cirebon yang naik hingga 1.000 persen, Jombang 400 persen, Bone 65 persen, Jakarta 5–10 persen, dan Pati 250 persen.

Khusus di Pati, Jawa Tengah, kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan setelah warga melakukan aksi besar-besaran. Meski begitu, gelombang demonstrasi tetap berlanjut dengan tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Penulis : Azwar
Komentar