ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat puluhan perusahaan belum mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri terhadap karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memgatakan berdasarkan catatan yang adasekitar 40 perusahaan diduga menunggak pembayaran THR.
“Saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga : Daftar Tersangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 Yang Menjerat Wamenaker Immanuel
Yassierli menjelaskan pihaknya akan terus membuka pelaporan soal tunggakan THR. Nantinya, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan dinilai valid, pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.
Namun jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari. Apabila masih tidak ada respons, Kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.
Baca Juga : Tips Mengelola Sisa Uang THR agar Tetap Produktif
Dia mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan. Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut. Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR.
“Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi,” ujar dia.