ABATANEWS, TAKALAR – Ombudsman RI melaksanakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (16/6/2023).
Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan UU no 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan untuk mengawal kualitas layanan publik yang dilaksanakan pada sektor pemerintahan.
“Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban negara-negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Lebih lanjut, Pj Bupati Takalar menjelaskan bahwa pemerintahan memiliki banyak fungsi dan salah satu fungsi yang paling fundamental adalah layanan publik.
“Dengan kegiatan ini diharapkan agar kita lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik agar memperoleh nilai yang lebih baik dan bisa masuk dalam kategori tinggi (zona hijau) dengan cara meningkatkan kepedulian dalam layanan publik dan memperhatikan SOP,” Pungkas Dr. Setiawan.
Ia meminta kepada para pimpinan OPD terkhusus dinas yang bersentuhan langsung dengan garda terdepan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan dan desa agar ada peningkatan standar pelayanan publik dibidang masing-masing.
Baca Juga : Warga Marbo Terharu, Bupati Takalar Datang Mendadak dan Tanyakan Masalah Mereka
Untuk diketahui, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022, kabupaten Takalar masuk dalam kategori sedang dengan nilai kepatuhan sebanyak 56,75.