Minggu, 17 Agustus 2025 15:18

MA Kabulkan, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Jalani Wajib Lapor

MA Kabulkan, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Jalani Wajib Lapor

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

“Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya, dia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Meski sudah bisa menghirup udara bebas, status hukum Setya Novanto belum sepenuhnya berakhir. Ia masih memiliki kewajiban melapor secara rutin sebagaimana aturan bebas bersyarat.

Baca Juga : Waketum Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Berstatus Kader Partai

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” tambah Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Hukuman 15 tahun yang semula dijatuhkan, dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi putusan hakim MA.

Tak hanya pidana badan dan denda, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, Rp5 miliar sudah lebih dulu dititipkan ke penyidik KPK dan disetorkan sebagai bagian kompensasi.

Penulis : Azwar
Komentar