ABATANEWS – Pencarian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah berakhir tanpa sanggahan.
Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.
Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul 1578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis
“Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada Selasa (10/1/2023) dikutip laman Kemenpan-RB, Rabu (11/1/2023).
Rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.
Baca Juga : Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK
Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus.
Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga : Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah
Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.