ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston, Minggu (13/02/2022).
Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.
Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.
“Jadi bukan hanya Pemkot saja, kewajiban orang tua itu mengasuh anaknya, mendidik dan memelihara dengan baik,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Fatma mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.
“Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.
Baca Juga : Fraksi API DPRD Makassar Dukung Penuh Program Pemerintahan Munafri-Aliyah
“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.
Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.
Ia menegaskan bahwa masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan Perda tersebut.
Baca Juga : Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar
“Program Pemerintah Kota Makassar, jagai anak ta, di mana anak bisa menikah kalau umur 19 tahun. Kita harus perhatikan tumbuh kembang anak kita dulu,” tukasnya.