Senin, 14 April 2025 22:22

Legislator DPRD Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Penyelenggaaan Bantuan Hukum

Legislator  DPRD Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Penyelenggaaan Bantuan Hukum

ABATANEWS, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/04/2025).

Dalam sosialisasi perda hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH, serta dipandu oleh moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Makassar sendiri terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo

Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di Kota Makassar

“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” ujarnya.

Selain itu, ia pun memaparkan bahwa perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan.

Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar

Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang hukum yang ada di Kota Makassar.

“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih bisa mengetahui peraturan dan wadah, dimana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka berada dalam sengketa perkara,” jelasnya.

Sementara narasumber H. Muh. Munir N Mangkana memberi dukungan penuh atas kegiatan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.

Baca Juga : Fraksi API DPRD Makassar Dukung Penuh Program Pemerintahan Munafri-Aliyah

“Kegiatan ini sangat luar biasa sekali, tentunya masyarakat sangat berharap dengan adanya continue yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang sudah diputuskan dan sahkan saat rapat paripurna,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga bisa mendapatkan wadah guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat sengketa kasus.

Diakhir keterangannya, H. Muh. Munir N Mangkana berharap, semoga yang seperti ini secepatnya mendapatkan Perwali agar berjalan dengan baik.

Baca Juga : Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar

“Jadi harusnya kegiatan seperti ini harus mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda Bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar