Senin, 14 Juli 2025 14:00

171 PPPK di Maros Terima SK, Berlaku Dua Tahun

171 PPPK di Maros Terima SK, Berlaku Dua Tahun

ABATANEWS, MAROS —Sekitar 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima Surat Keputusan (SK), Senin, 14 Juli 2025 di Lapangan Pallantikang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan penyerahan SK ini merupakan tahap pertama.

Dimana jumlah penerima SK terdiri atas 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul 1578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis

Dia menjelaskan selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak diperkenankan pindah tempat tugas.

“Jadi bagi yang mencoba-coba mengurus mutasi atau pindah tugas, kami tegaskan itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, SK PPPK tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027, dengan evaluasi kinerja secara berkala.

Baca Juga : Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK

“Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada hak pensiun. Sampai saat ini, untuk PPPK belum ada regulasi terkait pensiun,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan agar para tenaga PPPK bisa terus menjaga semangat kerja dan profesionalitas.

“Waktu masih honorer rajinnya luar biasa, tapi setelah terangkat PPPK malah malas-malasan, itu tidak boleh terjadi. Justru harus semakin produktif dan meningkatkan kinerja,” imbuhnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar