Jumat, 28 Februari 2025 14:15

KPU RI Bela KPU Palopo yang Loloskan Ijazah Palsu Trisal Tahir

KPU RI Bela KPU Palopo yang Loloskan Ijazah Palsu Trisal Tahir

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi II DPR mendorong evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Desakan ini muncul akibat banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi karena permasalahan administrasi calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang berujung pada diskualifikasi dua calon kepala daerah, yaitu Aries Sandi Darma Putra dalam pemilihan Bupati Pesawaran dan Trisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait keabsahan ijazah SMA mereka.

Namun, KPU membela diri dengan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran telah melakukan klarifikasi terhadap syarat administrasi Aries Sandi, yang melampirkan surat keterangan pengganti ijazah. Perbedaan tafsir hukum antara KPU dan MK menjadi faktor utama dalam kasus ini.

Baca Juga : Gakkumdu Palopo Tetapkan Cawalkot Trisal Tahir Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

“MK dalam mengambil putusannya menggunakan pendekatan judicial activism, sedangkan KPU daerah dalam melaksanakan tahapan pencalonan menjalankan fungsi administratif dan klarifikatif,” ujar Idham, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Kumparan.

Idham menekankan perlunya kajian lebih lanjut terhadap produk hukum, baik dalam bentuk putusan maupun regulasi, agar kejadian serupa tidak berulang. Ia mendorong agar evaluasi ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pilkada yang akan dibahas mendatang.

Meski demikian, KPU tetap akan menjalankan putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat. “Dikarenakan Putusan MK bersifat erga omnes (bersifat final dan mengikat), KPU akan laksanakan Putusan MK atas PHP dengan sebaik-baiknya,” tegas Idham.

Baca Juga : Gakkumdu Palopo Tetapkan Cawalkot Trisal Tahir Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Seperti diketahui, khusus di Palopo, telah ada 3 anggota KPU Palopo yang dipecat lewat putusan DKPP. Ketiganya dinilai bersalah lantaran meloloskan ijazah palsu dari Trisal Tahir sehingga menjadi calon wali kota.

Penulis : Azwar
Komentar