ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengembalikan berkas pengajuan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif dari DPW PKS Sulsel.
Pihak PKS Sulsel diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang dianggap belum cukup.
“Kami hanya melihat dokumen-dokumennya belum lengkap, makanya kami minta untuk lengkapi,” kata Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya.
Baca Juga : Penguatan Kelembagaan KPU dan Bawaslu Harus Seimbang
Asram menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota legislatif, KPU merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tepatnya pada pasal 24-41.
Selain itu, KPU juga merujuk pada surat keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat.
“Olehnya itu, terkait kendala teknis yang disampaikan tadi oleh LO-PKS, maka kami tetap melayani selama tahapan jawab pendaftaran,” jelasnya.
Baca Juga : PKS Jadi Mitra Strategis, Munafri Dorong Kolaborasi Bangun Makassar
Sebelumnya, PKS Sulsel telah melakukan pengajuan DCS bacaleh PKS Sulsel untuk maju ke DPRD Sulsel ke KPU Sulsel, pada Senin (8/5/2023) pagi.
PKS Sulsel membawa 85 nama daftar bacalegnya yang terisi di 11 dapil yang tersedia.
Sementara itu, Ketua DPW PKS mengakui adanya kesalahan teknis pada saat pengajuan bakal calegnya.
Baca Juga : KPU Wajo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemilihan Ketua OSIS di SMAN 1
Amri Arsyid menjelaskan bahwa proses pemilu kali ini lebih sulit dibanding pemilu sebelumnya.
“Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa, proses pemilu kali ini adalah proses terbaru yang dilakukan secara teknologi. Jadi kita harus berinteraksi atau menyesuaikan diri,” katanya.
“Tetapi ini hanya kendala teknis, kami dalam 24 jam ini akan memperbaiki,” Amri Arsyid menambahkan.