ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam diktum kesatu keputusan tersebut ditegaskan, “Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU.”
Baca Juga : 5 Daerah Gelar PSU Hari Ini
Adapun pengecualian ini berlaku selama lima tahun dengan alasan melindungi data pribadi.
Setidaknya ada 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, mulai dari fotokopi KTP, SKCK, hingga ijazah.
Termasuk di antaranya daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41
Diktum kedua keputusan ini menambahkan, “Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
Namun, publik hanya bisa mengakses dokumen-dokumen tersebut apabila ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, terutama bila terkait jabatan publik.
Keputusan KPU ini langsung mengingatkan publik pada polemik seputar ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini masih diragukan keasliannya oleh sejumlah pihak.
Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024
Isu serupa juga pernah menyeret putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat sebagai Wakil Presiden. Salah satu dokumen yang dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 adalah “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah”.