Jumat, 05 September 2025 19:04

KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)
Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada modus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023 sampai 2024. Praktik ini dilakukan demi memuluskan jemaah haji baru agar segera berangkat ke tanah suci.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memgatakan jual beli kuota yang didalami oleh penyidik dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji. Terutama yang dilakukan oleh para biro perjalanan.

“Di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Budi mengatakan, ada sejumlah pejabat di Kemenag diduga menjual kuota haji kepada sejumlah biro jasa perjalanan. Modus ini dimaksudkan agar calon jamaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat beribadah tanpa menunggu lama.

“Diperjual belikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi.

Budi menyebut orang yang menyerobot antrean ini membuat calon jamaah haji lainnya merugi. Sebab, waktu perjalanan mereka jadi tertunda.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

“Artinya kan itu juga menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut (2024),” ucap Budi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar