ABATANEWS, JAKARTA – Seorang mantan pejabat eselon III DKI Jakarta pernah mencairkan uang sebesar Rp35 miliar saat pensiun. Bahkan, mantan pejabat itu juga diketahui telah membeli rumah senilai Rp3,5 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam kegiatan Bimtek Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3/2022).
Kata Marwata, KPK mengetahui hal itu berdasarkan hasil laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK pun, kata Marwata, sempat memanggil eks pejabat itu untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
“Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar,” kata Marwata.
“Tapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” imbuhnya.
Kendati kasus dugaan pidana dihentikan karena yang bersangkutan meninggal, KPK, kata dia, tetap menindak lanjuti temuan PPATK dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
“Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak,” kata dia.