Kamis, 20 Maret 2025 22:03

KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus LPEI

KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Kasus LPEI

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kedua tersangka masing-masing Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE). Konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

“Diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep menjelaskan, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Penahanan ini, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” jelasnya.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Kelima tersangka terdiri dari dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih dalam jumpa pers pada Senin (3/3/2025).

Adapun kelimanya yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Ia menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau lebih dari Rp900 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah karena ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya optimis uang sebagai kerugian negara Rp 900 M bisa dikembalikan. “Dalam proses insyallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar