Jumat, 28 Maret 2025 15:18

KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

ABATANEWS, JAKARTA — Rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang. Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah serta jenis mata uang yang diamankan.

“Info terakhir ada uang yang juga diamankan,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail penyitaan tersebut, Tessa menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab, karena masuk materi,” tambahnya.

Sebelumnya, Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Usai diperiksa, eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memilih irit bicara.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

“Tanya penyidiknya lah (soal Harun Masiku), kok tanya saya, yang masalah dia,” kata Djan Faridz saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (26/3/2025).

Penulis : Wahyuddin
Komentar