ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penetapan tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan para saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja KPK.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
Asep memberi isyarat mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam kasus ini. Hal itu setelah ada dugaan Yaaut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
Yang mana ia, diduga menerima aliran dana melalui perantara. Namun, KPK masih mendalami terkait dugaan aliran dana yang masuk ke kantong Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan, dugaan aliran dana itu diduga melalui orang terdekat atau orang kepercayaan Yaqut. Orang tersebut diduga mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
“Jadi, kemarin ada beberapa pihak yang dari pihak lain, yang memang diduga menjadi orang terdekat, begitu ya, ataupun orang kepercayaan, yang diduga mengetahui ataupun mengelola aliran uang tersebut yang berasal dari biro perjalanan haji,” jelas Budi Prasetyo.