KPK Minta LHKPN 4 Menteri Baru dan 1 Wamen Segera Dilaporkan 

KPK Minta LHKPN 4 Menteri Baru dan 1 Wamen Segera Dilaporkan 

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat mebteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Merujuk pada LHKPN pejabat harus segera dilaporkan dengan meraturan peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Budi menjelaskan, LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut diberikan waktu maksimal dua bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN. Lebih lanjutnya mengacu pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

KPK terbuka jika para menteri dan wakil menteri Presiden meminta bantuan untuk mengisi LHKPN. Menteri yang sebelumnya sudah berstatus penyelenggara negara tidak perlu menyerahkan LHKPN awal jabatan.

“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” ucap Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima menteri baru Kabinet Merah Putih. Satu menteri baru dan lima hasil perubahan posisi atau reshuffle. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

Kemudian Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie, Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding.

Lalu, Sjafrie Sjamsoedin merangkap jabatan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan.

Terakhir, Mochamad Irfan Yusuf menjadi Menteri Haji dan Umrah, hingga Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Berita Terkait
Baca Juga