ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
“Keempat tersangka yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip melalui YouTube KPK, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
Tersangka lainnya, masing-masing mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Keempat tersangka yang ditahan hari ini akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penangkapan empat tersangka baru, total sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Kemudian mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
Para tersangka diduga menerima uang Rp53,7 miliar dalam periode 2019 sampai dengan 2024. Asep menjelaskan, tiap orang menerima dana yang berbeda. Gatot diduga menerima Rp6,3 miliar.
Sementara Putri diduga mengantongi Rp13,9 miliar atas pemerasan terhadap para TKA ini. “ALF (Alfa) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS (Jamal) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar,” papat Asep.
Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang Rp8,6 miliar terkait kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus untuk mencari keterlibatan pihak lain.