Senin, 18 Agustus 2025 15:05

KPK Gandeng PPATK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PPATK dalam mengungkap dugaan kasus kuota Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. PPATK dilibatkan guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya mengatakan PPATK bertugas menjelaskan dokumen aliran uang yang telah ditemukan oleh KPK. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening.

“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” kata Setyo dikutip Senin (18/8/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

Jika keterangan PPATK telah diberikan, penyidik KPK akan mendalaminya. Termasuk keterangan para pihak terkait dalam dugaan kasus tersebut.

“Sehingga nanti akan dicocokkan dengan keterangan saksi. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen,” jelas Setyo.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Setyo menambahkan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga telah menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut penyidikan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini.

Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

KPK juga menduga ada ratusan agen travel haji dan umrah yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu dibebrrkan pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia menyebutkan pihaknya menemukan 100 lebih travel yang diduga terliba pengurusan kuota haji tambahan. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Asep Guntur Rahayu pada Rabu (13/8/2025).

Ia menuturkan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” tuturnya.

Tambahan 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

Penulis : Azwar
Komentar