KPK Fokus Lengkapi Bukti, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice. Keputusan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan, saksi-saksi yang belum hadir antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri. Keterangan mereka dinilai krusial untuk melengkapi bukti dalam perkara ini. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas Tessa.
Hasto Kristiyanto sendiri dipastikan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat dakwaan.
“Apakah akan dipanggil kembali? Ya pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau, fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” tambah Tessa.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, belum ada keputusan resmi terkait langkah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.