KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Tauhid Hamdi dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemdalaman pertemuan tersebut dengan memeriksa Tauhid Hamdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama. Pertemuan keduanya untuk membahas Surat Keputusan (SK) soal pembagian kuota haji tambahan.

“Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK, itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK,” ucap Asep usai pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025.

SK terssbut yakni SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang saat itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK itu mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

SK itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Selain itu, lanjut Asep , penyidik KPK juga mendalami hal lain yang turut dibahas dalam pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut Cholil.

“Kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu, ada pembicaraan,” jelasnya.

Apabila pertemuan tersebut terjadi setelah SK pembagian kuota haji tambahan terbit, selanjutnya KPK akan mendalami aliran uang diduga dari hasil korupsi.

“Jadi, kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti,” pungkas Asep.

Berita Terkait
Baca Juga