Sabtu, 12 Juli 2025 18:05

Korupsi Sistem Chromebook Senilai Rp 9,9 T, Kejagung Kembali Panggil Nadiem Pada 15 Juli

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung terkait pengadaan sistem chromebook senilai Rp 9,9 Triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung terkait pengadaan sistem chromebook senilai Rp 9,9 Triliun.

ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menentukan jadwal pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook senilai Rp 9,9 Triliun, pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari selasa yang akan datang. Selasa di tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Hanya saja, Harli enggan memerinci soal apa saja yang bakal ditanyakan soap pemeriksaan Nadiem. Namun ia memastikan, bakal dicecar banyak pertanyaan.

Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

“Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” jelasnya.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin 23 Juni 2025 terkait kasus tersebut. Selama pemeriksaan, ia dicecar 31 pertanyaan terkait pengadaan laptop Chromebook pada masa ia menjabat Mendikbudristek.

Penulis : Azwar
Komentar