ABATANEWS, TAKALAR — Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M jatuh pada 31 Maret 2025 dan bertepatan dengan cuti bersama. Namun, hal ini tidak menghambat pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar yang tetap dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 1.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara.
“Meskipun cuti bersama telah dimulai, pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Ini adalah komitmen Pemkab Takalar dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” ujar Rahmansyah.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Kebijakan ini disambut baik oleh ribuan ASN di Takalar sebagai bentuk apresiasi dari Bupati dan Wakil Bupati Takalar terhadap pengabdian mereka bagi daerah.
Dengan pencairan gaji tepat waktu, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan tenang dan bahagia bersama keluarga.